Kamis, 21 Januari 2016

“Tambang dan Pengelolaan Lingkungan : Tambang Di Tengah Masyarakat”

Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan alam yang sangat melimpah, mulai dari Sabang sampai Merauke salah satunya yaitu sumber daya mineral seperti emas, tembaga, perak, nikel, timah, dan lain-lain. Hingga saat ini, tercatat banyak perusahaan tambang yang sudah melakukan kegiatan eksploitasi untuk menambang sumber daya mineral tersebut.
Kegiatan tambang mulai dilakukan di Indonesia yang dilakukan dengan cara tradisional oleh penduduk setempat, khususnya di bidang tambang emas. Pada saat pemerintah Belanda menduduki Indonesia untuk melakukan kegiatan perdagangan rempah-rempah seperti pala dan lada, pemerintahan Belanda mulai melirik kegiatan tambang di Indonesia, khususnya di bidang tambang emas. Jejak kegiatan penambangan yang dilakukan pemerintah Belanda selama berkuasa di Indonesia masih dapat dijumpai mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Namun jauh sebelum pemerintah Belanda datang, Indonesia sudah terkenal akan kekayaan sumber daya alamnya berupa emas. Emas sebagai salah satu komoditas tambang sudah dikenal dan diusahakan di Indonesia sejak dari dulu. Selain situs tambang, banyak artefak yang ditemukan para arkeolog yang terbuat dari emas, baik berupa mahkota, perhiasan, hingga peralatan sehari-hari.
Kemudian pemerintah Belanda mulai melakukan penyelidikan berbagai aspek ilmu kebumian di Indonesia oleh para ilmuwan dari Eropa. Pemerintahan Belanda membentuk Dienst van het Minjwezen (Minjwezen – Dinas Pertambangan) di tahun 1850 yang berkedudukan di Batavia untuk mengoptimalkan penyelidikan geologi dan pertambangan lebih terarah. Menjelang tahun 1920, pemerintah Belanda memindahkan kantor Minjwezen ke Bandung, lalu berubah nama menjadi Dienst van den Mijnbouw. Pada tahun 1941 Raden Soenoe Soemossoeastro dan Arie Frederick Lasut yang merupakan pegawai menengah pertama di kantor Mjinbouw membangun kelembagaan tambang dan geologi nasional di Indonesia. Pada masa penjajahan Jepang, Minjbouw dengan segala sarana serta dokumen di ambil alih oleh Jepang dan namanya di ganti menjadi Chitsitsu Chosasho. Tetapi pada saat masa penjajahan Jepang tidak membuat banyak kemajuan dikarenakan tidak adanya tenaga ahli dan anggaran yang memadai, kegiatan pertambangan semakin lama mengalami kemunduran. Namun setelah Indonesia merdeka, mengantarkan perubahan besar terutama di bidang pertambangan. Salah satunya dibangunnya kantor Poesat Djawatan Tambang dan Geologi yang merupakan lembaga resmi nasional yang mengurusi bidang tambang dan Geologi di Indonesia. Kegiatan tambang secara modern di Indonesia mulai dilakukan oleh beberapa perusahaan nasional bahkan perusahaan tambang internasional pun mulai melirik Indonesia.
Kegiatan penambangan merupakan kegiatan yang berada di tengah-tengah masyarakat di mana akan ada interaksi antara perusahaan tambang dan masyarakat yang berada di sekitar lingkungan tambang. Kegiatan penambangan ini memerlukan kerjasama antara pihak perusahaan dengan masyarakat di daerah tersebut. Oleh karena itu, kegiatan pertambangan harus memperhatikan kesejarahteraan masyarakat, kelestarian lingkungan serta dampak yang akan dirasakan masyarakat. Perusahaan tambang merupakan sebuah tantangan tersendiri dilihat dari isu lingkungan, dimana operasi penambangan akan selalu merubah kondisi lingkungan setempat. Dengan karakterisasi yang baik terhadap kondisi lingkungan fisik maupun sosial, maka akan dapat dibuat perencanaan penambangan yang berwawasan lingkungan. Potensi-potensi perubahaan lingkungan dapat dikenali sejak awal sehingga dapat disusun rencana pengelolaan lingkungan yang baik selama proses penambangan maupun paska penambangan.
Peran positif tambang di Indonesia tidak usah diragukan lagi. Beberapa tambang di Indonesia memberikan bukti nyata bahwa hadirnya industri tambang adalah salah satu sektor penting bagi sebuah negara, selain sebagai sumber pemasukan negara melalui devisa, industri tambang juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya melalui program-program perusahaan dalam pengembangan masyarakat lokal daerah tambang itu sendiri. Beberapa perusahaan tambang di Indonesia memperkerjakan masyarakat lokal daerah tambang untuk bisa bekerja di tambang tersebut. Melalui pelatihan yang secara berkala masyarakat awam pun mampu melakukan kegiatan tambang. Program perusahaan tambang terhadap warga desa berupa pelatihan pembudidayaan lahan pertanian dan perikanan yang nantinya masyarakat desa mampu meningkatkan kesejahteran mereka sendiri. Semua hal tersebut merupakan bukti nyata dari perusahaan tambang melalui program CSR (Corporate Social Responsibility). CSR adalah suatu tindakan tanggung jawab dari perusahaan terhadap sosial dan lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Perusahaan tersebut sudah membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengembangkan masyarakat itu sendiri. Beberapa contoh program CSR yang telah dilakukan beberapa perusahaan tambang di Indonesia adalah reklamasi dan rehabilitasi daerah tambang melalui pembibitan tanaman baru, pembangunan jalan, pembangungan rumah sakit, beasiswa bagi siswa berprestasi, penyediaan lahan pertanian dan perikanan,  dan pembangunan berbagai infrastruktur seperti rumah ibadah dan gedung sekolah.
            Namun demikian, kegiatan penambangan yang tidak berwawasan atau tidak mempertimbangkan keseimbangan dan daya dukung lingkungan serta tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif tersebut antara lain terjadinya gerakan tanah yang dapat menelan korban baik harta benda maupun nyawa, hilangnya daerah resapan air di daerah pegunungan atau perbukitan, rusaknya bentang alam akibat proses penambangan yang tidak dikelola dengan baik, daerah aliran sungai yang mulai dicemari oleh limbah atau lumpur sisa penambangan,  tingkat erosi yang meningkat di daerah perbukitan, jalan-jalan yang dilalui kendaraan pengangkut bahan tambang menjadi rusak, mengganggu kondisi air bawah permukaan sebagai sumber mata air, banyaknya lubang-lubang penggalian yang ditinggal para penambang setelah paska tambang, serta mempengaruhi kehidupan sosial penduduk disekitar lokasi penambangan yang terganggu oleh kegiatan penambangan. Oleh karena itu, untuk menghindari atau meminimalisir dampak negatif tersebut, maka pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan mutlak harus dilakukan.
            Pengelolaan lingkungan pertambangan adalah suatu upaya yang dilakukan baik secara teknis maupun non teknis agar kegiatan pertambangan tersebut tidak menimbulkan permasalahan, baik terhadap kegiatan pertambangan itu sendiri maupun terhadap lingkungan. Perusahaan tambang Newmont Nusa Tenggara merupakan salah satu perusahaan yang bertanggung jawab pada pengelolaan lingkungan yang sudah terbukti menerima beberapa penghargaan dalam pengelolaan lingkungan tambang. Beberapa hal yang menjadi perhatian khusus Perusahaan Newmont Nusa Tenggara dalam pengelolaan lingkungan tambang adalah :
o   Air, meminimalkan penipisan persediaan serta penurunan kualitas sumber air melalui maksimalisasi daur ulang air serta efesiensi penggunaan dan pencegahan pencemaran air.
o   Energi dan Efek Rumah Kaca, meningkatkan efesiensi pemanfaatan energi melalui identifikasi, penilaian dan penerapan proyek efesiensi energi guna mengurangi emisi gas rumah kaca serta biaya operasi.
o   Penutupan tambang, memastikan agar kegiatan penutupan tambang terencana dengan baik dan dilakukan sebanyak mungkin selama tahap operasi dan proses ini dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan pendekatan terpadu terhadap rencana akhir penggunaan tanah.
o   Pengelolaan Tailing, merancang, mengoperasikan, dan menonaktifkan fasilitas penyimpanan tailing guna meminimalkan risiko terhadap lingkungan dan pemangku kepentingan.
o   Batuan sisa, mengelola batuan sisa guna memastikan agar potensi permasalahan yang berkenan dengan drainase dapat diidentifikasi dan dikelola, dan strategi rehabilitasi dapat mendukung struktur yang stabil dan aman.

Sehingga dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dihindari dan diminimalisir melalui pengelolaan lingkungan penambangan yang berwawasan lingkungan, mempertimbangkan keseimbangan lingkungan, dan daya dukung lingkungan serta lingkungan penambangan yang dikelola dengan baik.